Bahan:
250 gr Spaghetti
200 gr daging ayam, potong dadu 2 x 2 cm
100 gr wortel, potong sesuai selera
100 gr baby kailan, potong-potong
6 buah cabe merah, haluskan
3 sdm kecap manis
5 siung bawang putih cincang
1 sdm kaldu ayam instan
1 sdm bawang merah goreng untuk taburan
½ sdt garam halus
3 sdm minyak goreng
1 sdm tepung maizena, larutkan dengan
150 ml air/kaldu ayam
Cara Membuat:
1. Panaskan minyak, tumis bawang putih dan cabe merah hingga harum.
2. Masukkan daging ayam, aduk hingga berubah warna.
3. Masukkan kecap manis, bumbu-bumbu, wortel dan kailan.
4. Kentalkan dengan larutan air/kaldu dengan tepung maizena. Masak hingga saus agak mengental. Angkat.
5. Siapkan spaghetti di atas piring saji, siram dengan kuah ayam.
6. hidangkan selagi panas dengan taburan bawang merah goreng. Sajikan segera.
Sabtu, 15 Januari 2011
Resep Pizza Mini
Bahan kulit :
350 gram terigu cap Cakra
200 ml Air
1 bungkus ragi instan
1/4 sendok garam
Bahan isi
- Saus Tomat
- Toping sesuai selera (bisa daging giling yang ditumis dengan bawang bombay, bawang putih, tomat, saus tomat, atau daging asap, daging ayam giling, sosis dsb)
- Keju Mozarella
Cara membuat :
campur semua bahn kulit, uleni sampai kalis
Biarkan 15 menit sambil ditutup serbet bahas
Kempeskan, bagi 8 atau sesuai selera, bulatkan dan pipihkan membentuk lingkaran, tepinya agak ditinggikan
Oles saus tomat,
Taburi topping
Taburi keju mozarela yang dioles tipis.
Bakar sampai matang.
350 gram terigu cap Cakra
200 ml Air
1 bungkus ragi instan
1/4 sendok garam
Bahan isi
- Saus Tomat
- Toping sesuai selera (bisa daging giling yang ditumis dengan bawang bombay, bawang putih, tomat, saus tomat, atau daging asap, daging ayam giling, sosis dsb)
- Keju Mozarella
Cara membuat :
campur semua bahn kulit, uleni sampai kalis
Biarkan 15 menit sambil ditutup serbet bahas
Kempeskan, bagi 8 atau sesuai selera, bulatkan dan pipihkan membentuk lingkaran, tepinya agak ditinggikan
Oles saus tomat,
Taburi topping
Taburi keju mozarela yang dioles tipis.
Bakar sampai matang.
Resep Bakso Sapi
RESEP BAKSO SAPI
BAHAN :
300 GR DAGING SAPI SEGAR, SDT GARAM, 2 SIUNG BAWANG PUTIH, CINCANG HALUS, SDT MERICA BUBUK, 1-2 SDM TEPUNG KANJI, 1 PUTIH TELUR
1. CINCANG ATAU GILING DAGING SAMPAI HALUS, CAMPUR BERSAMA GARAM, ADUK
2. ULENI SAMPAI ADONAN LEMBUT DAN BISA DIPULUNG (KURLEB 30 MENIT). LALU MASUKKAN BAWANG PUTIH DAN MERICA
3. SETELAH ADONAN RATA, MASUKKAN TEPUNG DAN PUTIH TELUR, ADUK SAMPAI TERCAMPUR
4. BENTUK ADONAN MENJADI BULATAN MENGGUNAKAN 2 SENDOK. REBUS DALAM AIR MENDIDIH HINGGA BAKSO MENGAPUNG, ANGKAT, TIRISKAN
RESEP DASAR BAKSO URAT
BAHAN :
300 GR DAGING SENGKEL, 1 SIUNG BAWANG PUTIH, CINCANG HALUS, 1 SDT GARAM, SDT MERICA BUBUK, 2 SDM TEPUNG KANJI, 2 PUTIH TELUR
1. HALUSKAN SENGKEL DENGAN CARA DICINCANG HALUS ATAU DIGILING
2. TAMBAHKAN BAWANG PUTIH, GARAM DAN MERICA. ADUK RATA, MASUKKAN TEPUNG KANJI, ADUK RATA, ULENI SAMBIL MASUKKAN PUTIH TELUR HINGGA ADONAN KALIS (KURLEB 30 MENIT)
3. BENTUK ADONAN MENGGUNAKAN 2 SENDOK MENJADI BOLA-BOLA BAKSO. REBUS DALAM AIR MENDIDIH HINGGA BOLA-BOLA BAKSO MENGAPUNG, ANGKAT, TIRISKAN
RESEP DASAR BAKSO IKAN
BAHAN :
300 GR DAGING IKAN TENGGIRI (FILLET); 1 SIUNG BAWANG PUTIH, POTONG TIPIS, GORENG GARING, REMAS; SDT GARAM; SDT MERICA BUBUK; 4 SDM TEPUNG KANJI
1. CINCANG ATAU BLENDER DAGING IKAN
2. TAMBAHKAN BAWANG PUTIH, GARAM DAN MERICA, REMAS-REMAS SAMPAI TERCAMPUR RATA. MASUKKAN TEPUNG KANJI, ADUK ATAU ULENI SAMPAI TERCAMPUR RATA
3. BENTUK ADONAN MENJADI BULATAN DENGAN MENGGUNAKAN 2 SENDOK. REBUS DALAM AIR MENDIDIH SAMPAI BAKSO MENGAPUNG, ANGKAT, TIRISKAN
RESEP DASAR BAKSO UDANG
BAHAN :
300 GR UDANG KUPAS; 1 SIUNG BAWANG PUTIH, POTONG TIPIS, GORENG KERING, REMAS; SDT GARAM; SDT MERICA BUBUK; 1 SDM TEPUNG KANJI
1. HALUSKAN UDANG DENGAN CARA DIULEK/DICINCANG HALUS/DIPUKUL-PUKUL DENGAN PEMUKUL DAGING
2. ULENI DAN BANTING-BANTING HINGGA MENJADI ADONAN YANG BISA DIPULUNG. TAMBAHKAN BAWANG PUTIH, GARAM, MERICA DAN TEPUNG KAJI, REMAS-REMAS HINGGA RATA
3. BENTUK ADONAN MENJADI BULATAN DENGAN 2 SENDOK. REBUS DALAM AIR MENDIDIH SAMPAI BAKSO MENGAPUNG, ANGKAT, TIRISKAN.
BAHAN-BAHAN UNTUK KUAH BAKSO:
AIR SECUKUPNYA (AIR KALDU DARI REBUSAN TULANG SAPI)
1 SDM EBI (UDANG KERING)
1 SDT LADA
2 SIUNG BAWANG PUTIH
BUMBU PENYEDAP SECUKUPNYA
GARAM SECUKUPNYA.
CARA MEMBUAT KUAH BAKSO :
SEMUA BAHAN DIHALUSKAN KEMUDIAN DITUMIS DENGAN SEDIKIT MINYAK HINGGA HARUM LALU MASUKKAN KEDALAM AIR ATAU KALDU SAPI YANG SUDAH MENDIDIH TADI DAN MASUKKAN BAKSO.
SETELAH ITU SIAPKAN MANGKUK SERTA MIE KUNING,SOUN ATAU BIHUN, SAWI HIJAU DAN MASUKKAN KUAH BESERTA BAKSONYA, JANGAN LUPA TAMBAHKAN SAOS,KECAP DAN SAMBAL.
CARA MEMBUAT SAMBAL BAKSO:
CABAI MERAH GILING
MINYAK GORENG (MINYAK KELAPA)
GARAM SECUKUPNYA
BUMBU PENYEDAP
SEMUA BUMBU DIHALUSKAN DAN DITUMIS HINGGA HARUM.
BAHAN :
300 GR DAGING SAPI SEGAR, SDT GARAM, 2 SIUNG BAWANG PUTIH, CINCANG HALUS, SDT MERICA BUBUK, 1-2 SDM TEPUNG KANJI, 1 PUTIH TELUR
1. CINCANG ATAU GILING DAGING SAMPAI HALUS, CAMPUR BERSAMA GARAM, ADUK
2. ULENI SAMPAI ADONAN LEMBUT DAN BISA DIPULUNG (KURLEB 30 MENIT). LALU MASUKKAN BAWANG PUTIH DAN MERICA
3. SETELAH ADONAN RATA, MASUKKAN TEPUNG DAN PUTIH TELUR, ADUK SAMPAI TERCAMPUR
4. BENTUK ADONAN MENJADI BULATAN MENGGUNAKAN 2 SENDOK. REBUS DALAM AIR MENDIDIH HINGGA BAKSO MENGAPUNG, ANGKAT, TIRISKAN
RESEP DASAR BAKSO URAT
BAHAN :
300 GR DAGING SENGKEL, 1 SIUNG BAWANG PUTIH, CINCANG HALUS, 1 SDT GARAM, SDT MERICA BUBUK, 2 SDM TEPUNG KANJI, 2 PUTIH TELUR
1. HALUSKAN SENGKEL DENGAN CARA DICINCANG HALUS ATAU DIGILING
2. TAMBAHKAN BAWANG PUTIH, GARAM DAN MERICA. ADUK RATA, MASUKKAN TEPUNG KANJI, ADUK RATA, ULENI SAMBIL MASUKKAN PUTIH TELUR HINGGA ADONAN KALIS (KURLEB 30 MENIT)
3. BENTUK ADONAN MENGGUNAKAN 2 SENDOK MENJADI BOLA-BOLA BAKSO. REBUS DALAM AIR MENDIDIH HINGGA BOLA-BOLA BAKSO MENGAPUNG, ANGKAT, TIRISKAN
RESEP DASAR BAKSO IKAN
BAHAN :
300 GR DAGING IKAN TENGGIRI (FILLET); 1 SIUNG BAWANG PUTIH, POTONG TIPIS, GORENG GARING, REMAS; SDT GARAM; SDT MERICA BUBUK; 4 SDM TEPUNG KANJI
1. CINCANG ATAU BLENDER DAGING IKAN
2. TAMBAHKAN BAWANG PUTIH, GARAM DAN MERICA, REMAS-REMAS SAMPAI TERCAMPUR RATA. MASUKKAN TEPUNG KANJI, ADUK ATAU ULENI SAMPAI TERCAMPUR RATA
3. BENTUK ADONAN MENJADI BULATAN DENGAN MENGGUNAKAN 2 SENDOK. REBUS DALAM AIR MENDIDIH SAMPAI BAKSO MENGAPUNG, ANGKAT, TIRISKAN
RESEP DASAR BAKSO UDANG
BAHAN :
300 GR UDANG KUPAS; 1 SIUNG BAWANG PUTIH, POTONG TIPIS, GORENG KERING, REMAS; SDT GARAM; SDT MERICA BUBUK; 1 SDM TEPUNG KANJI
1. HALUSKAN UDANG DENGAN CARA DIULEK/DICINCANG HALUS/DIPUKUL-PUKUL DENGAN PEMUKUL DAGING
2. ULENI DAN BANTING-BANTING HINGGA MENJADI ADONAN YANG BISA DIPULUNG. TAMBAHKAN BAWANG PUTIH, GARAM, MERICA DAN TEPUNG KAJI, REMAS-REMAS HINGGA RATA
3. BENTUK ADONAN MENJADI BULATAN DENGAN 2 SENDOK. REBUS DALAM AIR MENDIDIH SAMPAI BAKSO MENGAPUNG, ANGKAT, TIRISKAN.
BAHAN-BAHAN UNTUK KUAH BAKSO:
AIR SECUKUPNYA (AIR KALDU DARI REBUSAN TULANG SAPI)
1 SDM EBI (UDANG KERING)
1 SDT LADA
2 SIUNG BAWANG PUTIH
BUMBU PENYEDAP SECUKUPNYA
GARAM SECUKUPNYA.
CARA MEMBUAT KUAH BAKSO :
SEMUA BAHAN DIHALUSKAN KEMUDIAN DITUMIS DENGAN SEDIKIT MINYAK HINGGA HARUM LALU MASUKKAN KEDALAM AIR ATAU KALDU SAPI YANG SUDAH MENDIDIH TADI DAN MASUKKAN BAKSO.
SETELAH ITU SIAPKAN MANGKUK SERTA MIE KUNING,SOUN ATAU BIHUN, SAWI HIJAU DAN MASUKKAN KUAH BESERTA BAKSONYA, JANGAN LUPA TAMBAHKAN SAOS,KECAP DAN SAMBAL.
CARA MEMBUAT SAMBAL BAKSO:
CABAI MERAH GILING
MINYAK GORENG (MINYAK KELAPA)
GARAM SECUKUPNYA
BUMBU PENYEDAP
SEMUA BUMBU DIHALUSKAN DAN DITUMIS HINGGA HARUM.
Resep Ayam KFC
KFC Extra Crispy
1 ekor ayam utuh potong2 menjadi beberapa bagian
6-8 cangkir shortening ( minyak beku )
Bahan2nya :
1 butir telu yang sedang besarnya
1 cangkir susu
2 cangkir tepung serba guna
2 1/2 sendok teh garam
3/4 sendok teh merica bubuk
3/4 sendok teh MSG
1/8 sendok teh Bawang Putih bubuk
1/8 sendok teh soda kue
Cara buat :
Buang gelambir2 lemak yang terdapat pada ayam.
Panaskan miyak terlebih dahulu didalam- wajan atau wadah untuk menggoreng sampai panasnya mencapai 350 derajat{dikira2 aja panasnya)
Campurkan susu dan telur. Aduk2 biar rata. Sisihkan
Campurkan tepung, garam, lada , MSG, bawang putih bubuk dan soda kue
Letakkan masing-masing potongan ayam ke serbet agar kelebihan cairan dari ayam bisa dihilangkan.
Celupkan potongan2 ayam tersebut kedalam campuran telur dan susu lalu guling2kan ayam dengan campuran tepung kering, celupkan kembali ke dalam campuran telur dan susu, lalu guling2kan kembali
Amati masing-masing potongan ayam apakah sudah berlapis tepung dengan baik.
Sisihkan ayam yang sudah terlapis tepung pada piring
Masukan potongan2 ayam yang sudah terlapis tepung kedalam miyak yang sudah panas tadi
Gorenglah minimal 4 potong ayam selama 12-15 menit, atau sampai kecoklatan
1 ekor ayam utuh potong2 menjadi beberapa bagian
6-8 cangkir shortening ( minyak beku )
Bahan2nya :
1 butir telu yang sedang besarnya
1 cangkir susu
2 cangkir tepung serba guna
2 1/2 sendok teh garam
3/4 sendok teh merica bubuk
3/4 sendok teh MSG
1/8 sendok teh Bawang Putih bubuk
1/8 sendok teh soda kue
Cara buat :
Buang gelambir2 lemak yang terdapat pada ayam.
Panaskan miyak terlebih dahulu didalam- wajan atau wadah untuk menggoreng sampai panasnya mencapai 350 derajat{dikira2 aja panasnya)
Campurkan susu dan telur. Aduk2 biar rata. Sisihkan
Campurkan tepung, garam, lada , MSG, bawang putih bubuk dan soda kue
Letakkan masing-masing potongan ayam ke serbet agar kelebihan cairan dari ayam bisa dihilangkan.
Celupkan potongan2 ayam tersebut kedalam campuran telur dan susu lalu guling2kan ayam dengan campuran tepung kering, celupkan kembali ke dalam campuran telur dan susu, lalu guling2kan kembali
Amati masing-masing potongan ayam apakah sudah berlapis tepung dengan baik.
Sisihkan ayam yang sudah terlapis tepung pada piring
Masukan potongan2 ayam yang sudah terlapis tepung kedalam miyak yang sudah panas tadi
Gorenglah minimal 4 potong ayam selama 12-15 menit, atau sampai kecoklatan
Mata Pelajaran Ilmu Fiqih
JUAL BELI dan SYARAT SYARATNYA
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.
Definisi Jual Beli
Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).
Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.
Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).
Dalil Disyari’atkannya Jual Beli
Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari A;-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi).
Dalil Al Qur’an
Allah ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).
Dalil Sunnah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)
Berdasarkan hadits-hadits ini, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan.
Dalil Ijma’
Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).
Dalil Qiyas
Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).
Syarat-syarat Sah Jual Beli
Kondisi umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.
Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi.
Jika kita memperhatikan praktek jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli demi meraih keuntungan yang diinginkannya, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ التُّجَّارَ هُمْ الْفُجَّارُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ
“Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah; Hakim berkata: “Sanadnya shahih”, dan beliau disepakati Adz Dzahabi, Al Albani berkata, “Sanad hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua”, lihat Silsilah Ash Shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).
Oleh karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .
Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلِا أَكَلَ الرِّباَ
“Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba.”
Berikut beberapa syarat sah jual beli -yang kami rangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktek jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.
Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:
· Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’alaberfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)
· Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid(memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92). Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya. Wallahu a’lam.
Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:
· Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
· Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)
Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau rida terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah rida pemilik. (Lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamterhadap perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing buat beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
· Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.
· Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar darigharar. Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)
Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567, Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir 10234, Abu Nu’aim dalam Al HilyahIV/189; dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly)
Terakhir, Jual Beli Bukanlah Riba
Sebagian orang beranggapan bahwa jual beli tidaklah berbeda dengan riba, anggapan mereka ini dilandasi kenyataan bahwa terkadang para pedagang mengambil keuntungan yang sangat besar dari pembeli. Atas dasar inilah mereka menyamakan antara jual beli dan riba?!. Alasan ini sangat keliru, Allah ta’ala telah menampik anggapan seperti ini. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar, akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran (disadur dari Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 87 dengan beberapa penyesuaian). Bahkan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui tatkala sahabatnya Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar tatkala diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
Namun, yang patut dicermati bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para ulama salaf dan ruh syariat adalah memberikan kemudahan, santun dan puas terhadap keuntungan yang sedikit sehingga hal ini akan membawa keberkahan dalam usaha. Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak kentungan yang sedikit, karena kalian bisa terhalangi mendapatkan keuntungan yang besar.”
Adapun seseorang yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga di luar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual, inilah yang dinamakan dengan khiyarul gabn bisa dilihat pada pembahasan berbagai jenis khiyar. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.
Demikianlah beberapa penjelasan ringkas mengenai jual beli dan beberapa persyaratannya. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin.
Langganan:
Postingan (Atom)